Baleg DPR Tunggu Sikap Fraksi soal Nasib Revisi UU Pemilu di Prolegnas

0

Pelita.online – Badan Legislasi (Baleg) DPR RImengungkap belum ada kejelasan terkait Prolegnas 2021 usai Komisi II tidak melanjutkan revisi UU Pemilu. Baleg mengaku masih menunggu sikap fraksi-fraksi terkait nasib RUU Pemilu di Prolegnas.

“Sejauh ini belum ada pembicaraan secara resmi, nanti kami menunggu sikap dari fraksi fraksi apakah mereka para fraksi mau mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas itu dari fraksi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Baidowi mengatakan belum ada pembicaraan dari Komisi II sebagai pengusul RUU tersebut. Menurutnya lebih cepat jika keputusan itu datang dari Komisi II.

“Tapi kalau yang mau lebih konkret lagi lebih cepat lagi Komisi II sebagai pengusul dari RUU tersebut sehingga tidak terlalu panjang prosesnya,” ucapnya.

Dia juga menyebut hingga kini belum ada diskusi soal RUU pengganti usai revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan. Sementara, saat ini DPR sudah memasuki masa reses.

“Kan sudah penutupan masa sidang, sehingga belum sempat didiskusikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan Revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

“Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Untuk mekanisme selanjutnya, Doli akan melaporkan hal ini ke pimpinan DPR. Dia menyerahkan keputusan selanjutnya ke pimpinan DPR RI.

“Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di bamus bersama baleg. Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu,” ujarnya.

“Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” lanjutnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY