Bareskrim Kirim Surat ke Dewan Pers Terkait Wartawan Edy Mulyadi

0

Pelita.online – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tim penyidik sudah melayangkan surat kepada Dewan Pers untuk menangani kasus yang melibatkan wartawan Edy Mulyadi. Diketahui, Edy Mulyadi melakukan investigasi penembakan 6 laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada Kamis, 17 Desember 2020. Sedianya, Edy akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dia dimintai keterangan terkait reportase langsung kasus penyerangan tersebut di lapangan dan diunggahnya ke kanal YouTube ‘Bang Edy Channel’.

“Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,” kata Andi di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020.

Oleh karena itu, Andi berharap Dewan Pers mau memberikan keterangan dan klarifikasi yang jelas serta terbuka terkait status profesi Edy Mulyadi sebagai wartawan.

“Bareskrim menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat pemanggilan pemeriksaan terhadap wartawan bernama Edy Mulyadi sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 14 Desember 2020.

Surat pemeriksaan tersebut beredar di media sosial Twitter bahwa Edy Mulyadi disebut wartawan yang melakukan investigasi sendiri atas kasus penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Dalam surat panggilan tersebut, Edy Mulyadi diminta untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim lantai 4, Jalan Trunojoyo pada Senin, 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB.

Edy dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membantah kalau pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi karena yang bersangkutan disebut-sebut melakukan investigasi sendiri kasus penembakan laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Bukan. Karena ada saksi yang menyebutkan namanya dan menyatakan bahwa Edy sepertinya tahu banyak tentang peristiwa, tentu ini perlu digali oleh penyidik,” ujarnya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY