Bareskrim Musnahkan 1,5 Ton Narkoba Selundupan Jaringan Internasional

0

Pelita.online – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 1,5 narkoba selama Januari hingga Juni 2019. Barang bukti yang diselundupkan jaringan internasional itu kini dimusnahkan.

“Mulai Januari sampai Juni Direktorat Narkona Bareskim mengungkap sekian puluh tersangka dengan barang bukti 1,5 ton,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Sedikitnya 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing. “Pengungkapan yang dilakukan ini merupakan kejahatan lintas batas, pelakunya selain orang Indonesia juga melibatkan warga negara asing,” ujarnya.

Barang bukti itu dimusnahkan menggunakan mesin khusus atau insimilator di Bareskrim Polri. Pemusnahan itu juga melibatkan pihak kejaksaan dan bea cukai.

Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, mengatakan ada 2 pengungkapan terbaru yang Dilakukan Direktorat IV Bareskrim Polri dengan barang bukti 72 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Sisanya pengungkapan dilakukan jajaran di daerah.

“Pertama pengungkapan 22 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis pada 28 Juni. Ada 6 tersangka, ditangkap secara berkelanjutan dan berhasil ditangkap 26 orang. Tujuan akhirnya akan diedarkan di kota besar,” kata Krisno.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka di jalan Lintas Sumatera, Dumai pada 28 Juni. Seorang tersangka yang membawa 50 paket sabu dapat ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terbalik.

“Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut, dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan mobil target terbalik dan meledak, di kendaraan ada 50 kg sabu,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pengungkapan 1,5 ton narkoba itu juga menyelamatkan 150 juta jiwa.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY