Bawa Kabur dan Cabuli ABG, Pria di Palopo Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Pria berinisial GL (21) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat membawa lari hingga mencabuli anak di bawah umur. Polisi menangkap pelaku setelah sempat jadi buron selama 48 hari.

“Pelaku adalah pacar korban,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut awalnya tidak pulang ke rumah pada Sabtu (10/10). Polisi, yang menerima laporan ibu korban, langsung melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban enam hari kemudian di wilayah Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (16/10).

“Setelah kita temukan, anak ini mengaku dibawa kabur sama pelaku dan sempat melakukan hubungan intim satu kali,” tutur Alfian.

Semenjak saat itu, pelaku GL jadi buron polisi. Dia kemudian ditangkap di wilayah Kota Palopo, setelah kabur lebih dari sebulan.

“Pelaku sempat buron sampai Kamis (3/12) sore kita tangkap,” terang Alfian.

“Dia juga sudah ngaku mencabuli ini korban sebanyak satu kali,” katanya lagi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY