Bawa Sabu 201 Gram, Dua Kurir Ditangkap di Kos-kosan Cilandak Jaksel

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pria kedapatan membawa sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Hasi penggeledahan, polisi menemukan 201 gram sabu di kediaman pelaku.

“Satres Narkoba merilis peredaran kasus narkotika golongan satu jenis sabu, yang kita tangkap kemarin hari Selasa 3 Maret 2020 di daerah Cilandak, ini dua orang inisialnya IF dan JA, kita tangkap di kos-kosannya dengan barang bukti 201,32 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Dua pelaku yang ditangkap berinisial IF dan JA. Keduanya diciduk pada Selasa (3/3) pukul 02.00 WIB dini hari.

Budi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli narkoba di salah satu mal di Pondok Gede, Bekasi pada Senin (2/3). IF dan JA bertemu dengan X untuk mengambil sabu.

Polisi kemudian mengintai pelaku usai transaksi sabu pada Senin (2/3). “Jadi kronologisnya tersangka di belakang saya ini atas nama IF dan JA mengambil barang di mal Pondok Gede, Bekasi ketemu dengan atas nama X yang masih DPO,” ucap Budi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Pondok Gede oleh seseorang dengan nama panggilan Jawa. Setelah mengambil barang haram itu, keduanya pulang ke rumah kosnya di Cilandak.

“Berdua ini merupakan disuruh panggilannya Jawa, dia juga DPO,” katanya. Polisi menangkap dua kurir narkoba ini di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diberi imbalan Rp 500 ribu untuk mengambil sabu di Pondok Gede. Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali menjadi kurir untuk mengambil sabu yang diperintahkan oleh Jawa.

“Dari keterangan mereka dapat Rp 500 ribu mengambil sebesar ini, tapi ini masih pengakuan sementara, itu dari IF dan JA. Dia mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir, mengambil barang (pelaku) mengakui dan disuruh orang yang sama juga,” ucapnya.

Meski demikian, Budi mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut dan mengejar DPO. “Nanti akan tetap kita kembangkan termasuk mengejar DPO. Ini baru pengakuan dia (dua pelaku) saja. Tapi di tangannya ditemukan barang bukti cukup banyak,” katanya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu buah handphone dan satu tas ransel. Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam 20 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY