Harga Gula Tak Sesuai Acuan, Mendag Perlu Revisi Aturan?

0

Pelita.online – Harga gula pasir sejak pertengahan Februari 2020 terus mengalami peningkatan. Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga gula mencapai Rp 15.350 per kilogram (kg). Lalu, berdasarkan Info Pangan Jakarta, harga gula hari ini mencapai Rp 14.776/kg.

Padahal, harga acuan gula di tingkat konsumen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 yakni Rp 12.500/kg.

Hal tersebut membuktikan tak ada kesesuaian dengan harga gula pasir yang aktual dengan Permendag tersebut.

Lantas, apakah Kemendag perlu merevisi aturan tersebut?

“Harga acuan belum, sementara belum, kalau ada pembahasan, kita lihat solusinya yang tercepat apa, terutama nanti untuk lebaran dan hari besar,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Kerja Kemendag di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Agus, dengan terbitnya perizinan impor atas 438.802 ton gula kristal mentah(raw sugar), maka diharapkan harga gula pasir atau gula kristal putih (GKP) yang dikonsumsi masyarakat dapat berangsur turun.

Nantinya, raw sugar itu akan diolah industri dalam negeri menjadi GKP.

“Kita kan merilis (izin impor) gula. Dibuka sementara ini yang impor-impornya supaya disesuaikanlah harganya, karena kan sekarang sudah terlalu tinggi,” ungkap Agus.

Setelah gula tersebut siap produksi dan didistribusi ke masyarakat, Kemendag akan mengadakan operasi pasar untuk stabilisasi harga.

“Kita akan adakan operasi pasar, kira-kira nanti begitu,” tutup Agus.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY