Bawaslu Depok Keluarkan Imbauan Pemasangan Iklan Kampanye

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengeluarkan surat imbauan perihal penghentian penayangan iklan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020.

Surat dengan Nomor 38/K.Bawaslu.JB-25/PM.00.02/ IX/2020 ini, ditujukan pada Pimpinan Media Massa se-Kota Depok, Pimpinan Media Massa Elektronik se-Kota Depok, dan Lembaga Penyiaran Publik atau pun swasta di Kota Depok.

Dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menuturkan, imbauan ini memiliki 10 poin yang menjadi dasar hukumnya. Dikatakan Luli, waktu penayangan iklan kampanye di media massa telah ditentukan, yakni dimulai pada tanggal 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Kami imbau kepada pimpinan media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran publik/ swasta, untuk dapat melakukan penghentian penayangan iklan kampanye setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok dalam bentuk apapun sampai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 22 November -5 Desember 2020,” ujar Luli di Depok, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut diungkap Luli, pihaknya juga mengimbau agar para pimpinan media massa dapat memperhatikan ketentuan dan ketetapan jumlah tayangan iklan kampanye.

“Ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Dapat memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, dan terhadap materi iklan harus sesuai dengan etika periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Luli.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY