Bawaslu Izinkan Capres-Cawapres Datangi Pesantren Asal Tak Kampanye

0
logo bawaslu

Pelita.Online – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan bila capres-cawapres kunjungan ke pondok pesantren. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, hal itu tidak melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi para paslon.

“Saat seseorang kunjungan biasa atau fungsi fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari,” kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Fritz menilai wajar bila para paslon ke memiliki aktivitas pribadi. Dia menyebut sudah ada aturan yang mengatur terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel kampanye di tempat terlarang.

“Jadi yang harus concern adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye,” terang Fritz.

Baik cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno kerap mengisi kegiatannya mengunjungi pesantren maupun kampus. Meski tidak gamblang, hal itu dinilai para pihak sebagai kegiatan kampanye yang dibungkus aktivitas pribadi.

Aturan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.

Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

liputan6.com

LEAVE A REPLY