Bawaslu: Kampanye Daring Terus Alami Penurunan

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengemukakan bahwa metode kampanye Dalam Jaringan (Daring) terus mengalami penurunan. Kampanye seperti itu tampaknya tidak dikehendaki oleh para pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada Pilkada Serentak 2020. Padahal metode tersebut sangat disarankan oleh pemerintah dan KPU guna mencegah kerumunan massa akibat Pilkada dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.

“Pada 10 hari keempat, kampanye Daring hanya 56 kegiatan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Ia menjelaskan pada 10 hari pertama, tanggal 26 September hingga 5 Oktober 2020, jumlah kampanye Daring mencapai 69 kegiatan. Kemudian naik pada 10 hari kedua (6 – 15 Oktober) yang mencapai 98 kegiatan. Namun turun pada 10 hari ketiga (16 – 25 Oktober) yang mencapai 80 kegiatan. Kemudian turun lagi pada 10 hari keempat yang hanya mencapai 56 kegiatan.

Dia menyebut penurunan kampanye Daring berlawanan kampanye metode tatap muka dan pertemuan terbatas. Model kampanye ini masih menjadi pilihan yang paling diminati para Paslon.

Data Bawaslu menyebutkan pada 10 hari pertama yaitu 26 September hingga 5 Oktober, ada 9.189 kegiatan kampanye tatap muka. Pada 10 hari kedua kampanye (5-15 Oktober meningkat mencapai 16.468 kegiatan. Sementara pada 10 hari ketiga kampanye, dari tanggal 16 hingga 25 Oktober 2020, pertemuan terbatas dan tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan.

“Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong. Pertimbannya adalah apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka,” ujar Afif.

Dia juga selama 40 hari tahapan kampanye (26 September hingga 4 November), Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota.

Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran diantaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU.

“Bahkan Bawaslu menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan Paslon yang tertera di APK,” tutup Afif.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY