Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Laporan 7 Parpol Soal KPU

0

Jakarta, Pelita.Online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima laporan 7 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendataran sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu akan melanjutkan pemeriksaan laporan parpol.

“Memperhatikan surat edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal surat edaran penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Menyatakan laporan yang dilaporkan memenuhi syarat formil dan materil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.

Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Ketujuh partai yang laporannya akan diperiksa yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.

Bawaslu menilai laporan pelapor diterima karena laporan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas pelapor dan terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara hingga uraian kejadian yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 454 Ayat 4 UU tentang Pemilu.

Selain itu laporan yang disampaikan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 Ayat 6 UU tentang Pemilu.

Ketujuh parpol melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan.

“Pelapor menduga jangka waktu unggah data ke Sipol tidak cukup, PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintenance,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membacakan laporan Partai PKPI Hendropriyono.

Aduan yang sama juga disampaikan oleh PBB yang menyatakan kerap terjadinya gangguan pada sipol. Serta lemahnya sistem membuat sipol rentan diretas.

“Saat input data Sipol mengalami gangguan, maintenance Sipol. Sipol dalam penggunaannya lemah diawasi sehingga rentan diretas,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat membacakan laporan PBB.

Dalam akhir sidang Abhan meminta para pihak dapat bersifat kooperatif. Proses ini akan dilakukan selama 14 hari kerja dengan putusan tanggal 16 November 2017.

Sidang lanjutan terhadap ketujuh parpol akan dilakukan besok, Kamis (2/11) dengan agenda pembacaan poin-poin laporan dari semua pihak.

“Pembacaan poin-poin laporan dari pelapor sekaligus tanggapan dari KPU, dilanjutkan pembuktian kalo dianggap perlu oleh para pihak memberikan keterangan ahli dipersilahkan. Tahapan berikutnya adalah kesimpulan para pihak terlapor dan pelapor, yang terakhir putusan oleh Bawaslu RI,” ujar Abhan.

Sementara itu pihak terlapor yang dihadiri oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan sampai saat ini KPU belum menerima surat secara resmi dari Bawaslu terkait data persidangan. Karenanya KPU belum dapat memberikan jawaban pada persidangan besok.

“Jawaban-jawaban (untuk sidang) itu dengan argumentasi dan alat bukti. Sementara alat bukti yang diajukan kami belum tahu, yang dilaporkan juga belum tahu, alat buktinya juga belum tahu,” ujar Hasyim.

Detik.com

LEAVE A REPLY