KPK: Ruang Lingkup Kasus RJ Lino yang Ditangani Polri dan KPK Berbeda

0

Jakarta, Pelita.Online – KPK menyatakan penyelesaian kasus dugaan korupsi Richard Joost (RJ) Lino bukan soal adu cepat dengan Polri. Hal tersebut karena lingkup yang ditangani KPK dan Polri dalam kasus ini berbeda.

“Saya kira ini bukan soal mendahului atau tidak. Ini soal mengumpulkan barang bukti sekuat-kuatnya dalam proses hukum. Lagipula objek maupun ruang lingkup yang kita tangani itu berbeda antara KPK dengan Polri. Jadi yang bisa dilakukan adalah saling mendukung penanganan perkara ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (1/11/2017).

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyebut pihaknya masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Walau belum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan jalan terus.

Sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan 2 tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara KPK yang lebih dulu mentersangkakan RJ Lino pada 18 November 2015, masih belum bisa merampungkan berkas penyidikan. Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 37 miliar.

“Kalau ada penanganan perkara yang dilakukan Mabes Polri itu silakan saja. Kalau ada yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, koordinasi dan supervisi itu bisa dilakukan oleh KPK,” pungkas Febri.

Detik.com

LEAVE A REPLY