Bawaslu Minta KASN Beri Sanksi Kadis di Banten yang Dukung Anak Gubernur

0
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Pelita.online – Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dukungan politik ke anak Gubernur Wahidin Halim berujung sanksi. Bawaslu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi kepada tiga orang pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Rekomendasi sanksi tersebut diberikan karena tiga pejabat Pemprov terbukti tak netral dan mendukung calon DPD RI atas nama Fadlin Akbar yang juga anak gubernur. KASN diminta menjatuhkan sanksi ke Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman.

“Ada tiga yang kami rekomendasikan: AT, BS, dan FR. Berdasarkan bukti dan keterangan, kami sudah melakukan kajian dan terbukti ada pelanggaran terhadap aspek netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir di Serang, Banten, Rabu (10/4).

Dari lima terlapor dugaan keterlibatan ASN ini, hanya tiga orang di atas yang direkomendasikan untuk diberi sanksi. Terlapor bernama Asep Ubaidillah, selaku Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Pandeglang; dan Endrawati, Kepala Badan Pengembangan SDM, tak terbukti terlibat.

“Yang dua tadi tidak direkomendasikan diberi sanksi. Sedangkan sanksi yang terbukti terlibat untuk jabatan mereka ke KASN,” pungkasnya.

Dugaan keterlibatan dukungan politik ini bermula dari grup WhatsApp. Di dalamnya berisi ASN Pemprov Banten dan anak gubernur yang saat ini mencalonkan jadi DPD RI. Laporan percakapan di grup ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sejak Selasa (26/3) lalu.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY