Bawaslu Panggil 2 Dokter Bertutup Kepala ‘2019 Ganti Presiden’

0
ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – Bawaslu Sintang, Kalimantan Barat, telah meminta keterangan satu dari tiga dokter yang fotonya menggunakan tutup kepala ‘2019 Ganti Presiden’ beredar di media sosial. Bawaslu juga mencari tahu kapan foto tersebut beredar.

“Kalau beredarnya foto, kami belum mendapat kepastian kapannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Fransiskus, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, beredar foto tiga dokter RSUD Ade M Djoen di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ketiganya tampak menggunakan seragam rumah sakit serta penutup kepala ‘2019 Ganti Presiden’. Berdasarkan hasil konfirmasi, salah satu dokter dalam foto tersebut merupakan seorang PNS.

Fransiskus mengatakan pemeriksaan ini bukan karena adanya laporan masyarakat melainkan sebagai temuan Bawaslu dari foto yang beredar. “Bawaslu melakukan investigasi karena adanya foto yang beredar sebagai informasi awal, sehingga bukan karena ada laporan,” kata Fransiskus.

Dia juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada dua dokter lainnya. Fransiskus berharap dokter dalam foto tersebut dapat memenuhi panggilan dan memberikan informasi.

“Sudah menghadap ke Bawaslu baru satu orang (Rabu, 30/1/2019) dan masih akan berlanjut mengundang yang lain. Undangan sudah dikirim semoga juga sesuai jadwal undangan besok (Kamis, 31/1/2019) dan lusa semua terundang bisa datang dalam memberi informasi terkait,” tuturnya.

Para dokter ini diduga melanggar Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang di Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, apabila para dokter terbukti melanggar maka pihaknya dapat memberikan rekomendasi ke pihak Komisi ASN. “Terkait regulasi yang dilanggar mungkin lebih ke arah UU No 5 tahun 2014 dan PP No 53 tahun 2010 yang terkait netralitas ASN,” kata Fransiskus.

“Dari hasil investigasi ini akan menjadi terang, jika atau kalau ada pelanggaran UU apa yang dilanggar, dan jika terkait dengan netralitas PNSnya maka bisa saja di rekomendasikan ke Komite ASN,” sambungnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY