Bawaslu Setop Kasus Curi Start Kampanye Jokowi dan Prabowo

0
ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan pengusutan kasus dugaan curi start kampanye yang dilakukan dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto di beberapa stasiun televisi.

“Sudah, kemarin sidang. Sudah tidak bisa ditindak lanjut. Soal tadi itu alasannya belum ada jadwal kampanye di media massa,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/2).

Afifuddin menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Namun terkait detail jadwal kampanye media massa, mencakup tempat, waktu, dan durasi ditentukan oleh KPU. Akan tetapi KPU tak kunjung membuat peraturan terkait hal tersebut.

Padahal, kata Afifuddin, penetapan jadwal itu diperlukan sebagai dasar untuk mendefinisikan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye.

“Itulah kenapa kami bersurat ke KPU, apa sih makna kampanye di luar jadwal ini? Karena itu yang membuat penindakan dugaan kampanye di luar jadwal selama ini selalu mentok di polisi dan jaksa,” ucap dia.

Sebelumnya dua capres diduga melakukan curi start kampanye di media massa. Joko Widodo melakukan pidato “Visi Presiden dan disiarkan NET, TvOne, SCTV, JakTV dan Indosiar pada Minggu (13/1).

Lalu, sehari setelahnya pidato Prabowo berjudul “Indonesia Menang” ditayangkan tiga stasium televisi, yaitu TvOne, Kompas TV, dan CNN Indonesia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sempat dimintai keterangan sebagai saksi ahli di kantor Bawaslu. Menurutnya, pidato Prabowo Subianto bertajuk ‘Indonesia Menang’ merupakan bentuk kampanye.

“Kalau Pak Prabowo itu, Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka,” kata Hasyim, Kamis (25/1).

Berbeda dengan kasus Prabowo, Hasyim menilai pidato Jokowi bukan bentuk kampanye karena ia berbicara dalam kapasitas Presiden RI. Menurutnya, pihak yang bisa berkampanye hanya pasangan calon, bukan presiden.

Dia menegaskan posisi KPU dalam kasus ini hanya sebagai saksi ahli. Pihaknya hanya berwenang memberi pandangan, sedangkan Bawaslu yang akan memutus perkara tersebut.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY