Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Tampil Brewokan

0

Pelita.online – Artis transgender Lucinta Luna telah menghirup udara bebas. Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu bebas berkat asimilasi covid-19.

Jalani asimilasi di rumah, Lucinta Luna kerap membuat konten di media sosial. Salah satunya, momen saat dia dijenguk oleh teman-temannya.

Di video yang diunggah Lucinta tiga hari lalu, terlihat teman-temannya lagi asyik menyantap makanan di ruang tamu. Sambil merekam, Lucinta berterima kasih karena telah ditengok.

“Makasih ya sayangku. Makan ya yang banyak,” ujar Lucinta Luna terdengar bahagia.

Lucinta Luna tampil dengan filter brewok [Instagram]
Lucinta Luna tampil dengan filter brewok [Instagram]

Tak lama kemudian, kamera menyorot Lucinta Luna. Di situ, dia tampil brewokan.

Tapi nanti dulu, brewok Lucinta Luna cuma filter Instagram. Dia sendiri terkejut melihat dirinya seperti itu.

“Lah lah lah kok jadi begini,” kata Lucinta Luna berteriak.

Ulah Lucinta Luna ini menghibur warganet, termasuk rekan-rekan seprofesi. Tak sedikit juga yang ikut bahagia atas kebebasannya.

“Aduh kaget!! Nggak nyangka udah brewokan,” komentar helenjunet.

“Waduhh,” komentar rezagladys.

“Bisa jadi BA Wak Doyok Ratu,” seru rizki_nasution1.

“Akhirnya ratu kembali lagiiiiiii,” komentarandi.ayuselviana.

“Welcome back,” komentar mariophotographie.

Kasus

Lucinta Luna ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di apartemen Thamrin City. Selain menangkap, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi saat menggeledah apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.

Lucinta divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hanya saja baru setahun dihukum, Lucinta Luna sudah bisa menghirup udara segar. Dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Hal itulah yang sempat disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

“Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan,” kata Rika Aprianti dihubungi, Senin (15/2/2021).

“Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni,” ujarnya lagi.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY