Belum Mediasi, Ini 3 Poin Pernyataan Menkominfo soal Helmy Yahya Vs Dewas TVRI

0

Pelita.online – Penonaktifan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI berbuntut panjang. Kisruh antara Helmy Yahya dan Dewas LPP TVRI diharapkan selesai secara internal.

Menkominfo Johnny rencananya akan melakukan mediasi antara Helmy Yahya dan pihak Dewas. Akan tetapi hal itu belum terealisasi. Pihak Kominfo ingin mendapat informasi dari dua belah pihak terlebih dulu sehingga pertemuan antara Johnny dan pihak Direksi dan Dewas berlangsung secara terpisah.

Dalam jumpa pers di di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019), Johnny menjelaskan soal proses penyelesaian yang harus ditempuh oleh Helmy dan Dewas. Ada tiga poin yang diutarakan Johnny, berikut ini pemaparannya.

1. Selesaikan Secara Internal

Johnny meminta kisruh di tubuh TVRI ini terselesaikan secara internal. Sebab, menurutnya, TVRI memiliki tugas besar sehingga perlu diselamatkan untuk menjadi media penyiaran yang mentransmisikan kebijakan negara ke publik.

“Sesuai dengan PP juga direksi PP No 13 Tahun 2005, bahwa direksi dibentuk melalui pansel Dewas nah relasi kerja sebagaimana amanat PP tersebut untuk itu yang dapat saya sampaikan di sini bahwa kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI, karenanya kami berharap itu diselesaikan secara internal oleh TVRI,” kata Johnny.

Dia menuturkan, TVRI harus bisa terus beroperasi untuk menyiarkan pemberitaan ke masyarakat. TVRI harus bisa dibenahi dengan mengikuti perkembangan zaman.

“Membenah dirinya untuk menghadapi tantangan zaman perubahan teknologi semakin cepat persaingan di antara stasiun TV dan platform digital, TVRI seharusnya berkembang sebagai penyiaran publik,” ujarnya.

2. Belum Ada Mediasi

Menkominfo Johnny mengatakan belum memediasi Helmy Yahya dengan Dewas. Memang, kata Johnny, pihaknya sudah melakukan pertemuan, baik dengan direksi maupun Dewas. Tetapi pertemuan itu berlangsung terpisah.

Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengatakan kedua pihak sama-sama menyampaikan keunggulan dan kekurangan yang menjadi akar masalah di tubuh TVRI. Namun hal itu tak bisa diungkap karena persoalan internal.

“Yang saya dengar tadi adalah semua langkah-langkah benar yang dilakukan oleh Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh TVRI. Sebaliknya, saya juga mendengar langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang dilakukan oleh Dewas yang diharapkan oleh direksi. Biasa itu. Dua-duanya melihat keunggulan dan kelebihannya dan kelemahan pihak sebelah. itu biasa,” kata Johnny.

Johnny mengatakan persoalan di lingkup internal TVRI harus segera dituntaskan. Saat ini, pihak Kominfo hanya sebatas menjembatani mediasi antara direksi dan Dewas TVRI.

“Kita jembatani dulu yang baru kita ambil langkah. Saya harapkan tanpa ada pertemuan berikutnya bisa diselesaikan kan lebih baik. Tetapi memang kalau dibutuhkan pertemuan berikutnya dengan senang hati saya akan menjadi jembatan dari pertemuan itu,” paparnya.

3. Proses Penonaktifan

Johnny mengatakan, sesuai aturan Dewas punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi. Akan tetapi, alasannya harus bisa dibuktikan oleh direksi. Maka, dalam aturan itu juga disebutkan pihak direksi memiliki kesempatan memberikan pembelaan selama satu bulan.

“Direksi TVRI juga punya hak yang diatur untuk membela dirinya dan secara detil sudah diatur jadwalnya. Untuk itu, kami minta dewas dan direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan,” ujarnya.

Berikut ini soal tahapan penonaktifan direksi:

1. Surat pemberitahuan pemberhentian direksi diberikan oleh dewas dan diberi kesempatan pada direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya
2. Setelah itu dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI. Apakah alasan-alasan itu memadai dan dapat diterima. Bila dapat diterima dewas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen.
3. Apabila dalam waktu dua bulan dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

“Saya mencatat surat pemberhentian dewas itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari,” ujar Johnny.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY