Belum Satu Tahun Menjabat, Jaksa Agung Berhasil Tangkap Seratus Lebih Buronan

0
SP/Ruht Semiono Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hadir pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan pendalaman penanganan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pelita.online – Jaksa Agung ST. Burhanuddin kembali menunjukkan aksinya dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya ditunjukkan dengan terus gencar menangkap buronan. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung.

Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menunjukan kinerjanya yang baik dan berkomitmen atas kewajiban dan tugasnya sebagai penegak hukum. Sebab, banyak kasus besar yang berhasil diungkap, bahkan belum satu tahun sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, ST. Burhanuddin sudah berhasil menangkap lebih dari seratus buronan.

“Kalau saya melihat dari bukti-bukti yang ada kelihatanya beliau memiliki berkinerja baik, punya komitmen untuk bisa memenuhi semua kewajiban dan tugasnya,” ujar Asep, Senin (5/10/2020).

Diketahui, penangkapan sejumlah buronan oleh tim Kejagung merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya.

Jika dibandingkan dengan penangkapan buronan pada periode sebelumnya, pada satu tahun masa jabatannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih banyak menangkap buronan.

“Karena ini adalah kewajiban, kinerja bagus, itu yang dapat disampaikan kepada publik bahwa dia berkinerja bagus, berkinerja sesuai dengan apa yang diharapkan publik begitu,” imbuhnya.

Selain banyak menangkap banyak buronan, menurut Asep, Jaksa Agung sudah menunjukan prestasinya dalam pengungkapan sejumlah kasus besar seperti skandal kasus Jiwasraya, perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta dorongan untuk mengusut kebakaran gedung Kejagung secara terbuka dan profesional.

“Ketika kebakaranya gedung Kejaksaan, dia (ST Burhanuddin) juga memerintahkan untuk mengusut secara terbuka, secara profesional begitu, tidak ada hal-hal yang meragukan adanya penyembunyian dari kasus kebakaran di Kajagung,” ungkapnya.

Lanjut Asep, dukungan penuh Jaksa Agung untuk mendorong proses penyidikan terhadap peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI oleh Kabareskrim Polri secara transparan dan mengungkap siapapun yang terjerat untuk ditindak secara hukum menunjukan komitmennya.

“Hemat saya sudah menunjukan prestasi atau menunjukan komitmenya itu, ini diluaran artinya dibaca dimedia-media begitu, saya tidak tahu dalemanya, tapi kinerja Jaksa Agung mengenai kebakaran untuk diungkap siapapun yang terlibat atau siapapun yang lalai terhadap ini harus ditindak begitu. Hemat saya bagian dari komitmennya beliau,” tambahnya.

Terkait beredarnya rumor pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut berbagai curriculum vitae (CV) calon pengganti Jaksa Agung tengah beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

Asep menilai, melihat dari kinerjanya selama ini, ST Burhanuddin masih layak untuk dipertahankan memimpin Korps Adhyaksa tersebut.

“Ringkasnya saya masih apresiasi untuk mempertahankan beliau (ST Burhanuddin) sebagai Jaksa Agung, Pak Burhanudidin ini kalau saya pribadi begitu ya, terlepas dari kontroversialnya hal-hal yang lain, saya melihat masih bisa dipertahankan sebagai Jaksa Agung begitu,” tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, terbaru tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 yakni Ruspahri.

“Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan informasi, Ruspahri terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp 270 juta. Dana tersebut sedianya digunakan untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis di Sulawesi Barat.

Akibat perbuatannya, Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

Selain itu, Kejagung juga sudah meringkus sejumlah buronan. Antara lain buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp 550 juta.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY