Harga Bawang Putih di Pasaran Mulai Naik

0
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020). Menurut sejumlah pedagang sejak merebaknya kasus virus Corona beberapa waktu lalu membuat harga bawang putih asal China melonjak menjadi Rp33 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp22 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

Pelita.online – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bisa segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih guna menekan harga di pasaran. Pasalnya, saat ini, harga bawang putih di pasaran mulai merangkak naik mencapai Rp 35 ribu per kilogram (kg).

Adapun menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga bawang putih pada di awal Juli 2020 sebesar Rp 25.250 per kg, lalu pada 28 Agustus 2020 naik lagi melampaui Rp 25.950 per kg. Padahal, pada akhir Juli sudah turun Rp 22.900 per kg dan selanjutnya menjadi Rp22.600 per kg.

“Kenaikan ini dampak dari terjadinya kelangkaan pasokan bawang putih di pasaran,” ujar Rusli Abdullah, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan data BPS, Impor komoditas bawang putih hanya mencapai 50,86 ribu ton pada Juli 2020. Angka itu turun 62,27% dari Juni 2020 yang sempat mencapai 134,80 ribu ton. Secara year on year (yoy) impor bawang putih juga mengalami penurunan 29,05%. Pada Juli 2020, impor bawang putih sempat mencapai 86,12 ribu ton.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengatakan impor bisa dilakukan saat kebutuhannya kritis, apalagi bawang putih termasuk komoditas yang harus diimpor dan berpotensi banyak barang ilegal.

Namun dia menegaskan, kebijakan untuk impor itu harus ada ukuran yang jelas. Sehingga apa benar diperlukan langkah impor dan berapa jumlahnya. Adapun yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementerian Pertanian, lalu merekomendasikan ke Kementerian Perdagangan.

“Misalnya, Kemtan keluarkan data impor bawang putih untuk Indonesia barat berapa, timur berapa, tengah berapa. Secara aturan kebijakan, tidak ada masalah itu. Cuma persoalannya siapa yang impor, buat apa banyak-banyak,” kata Agus Pambagyo.

Legal

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, menjelaskan stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal.

Pernyataannya ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih, di tengah belum diterbitkannya lagi SPI bagi importir bawang putih.

“Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable,” ujar Didi Sumedi.

Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal. “Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih.

Memang kekurangan supply atas demand, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Akibatnya petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi,” tutur Didi Sumedi.

Hanya saja, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan. “Insya Allah dalam waktu dekat terbit,” kata Didi Sumedi.

Sumber:Suara Pembaruan

LEAVE A REPLY