Beraksi 5 Bulan, Sindikat Penipu Jual-Beli Rumah Mewah Raup Rp 214 M

0

Pelita.online – Komplotan penipu dengan modus jual-beli rumah mewah di Jakarta sudah beraksi selama 5 bulan. Selama itu, sindikat tersebut disebut telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

“Ini penjualan properti yang (harganya) di atas Rp 15 miliar. Daripada tersangka ini sejak bulan Maret 2019 sampai sekarang sekitar Rp 214 miliar ya keuntungannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Argo menyebut keuntungan itu dibagi rata oleh semua tersangka. Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kebutuhan sehari-hari, ada pula tersangka yang membeli kendaraan mewah dari uang hasil kejahatannya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut komplotan ini merupakan mafia bidang properti. Para pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

“Yang mana kasus ini berawal dari laporan korban ke Subdit Harda Polda Metro Jaya, kita bentuk tim khusus sehingga bisa diamankan 3 pelaku pada saat pengecekan rumah yang saat dijual di Kebayoran Jaksel sebagaimana dilaporkan oleh saudari CS ke Polda Metro Jaya,” jelas Suyudi.

Berawal ketika korban mendapat informasi dari sebuah perusahaan bahwa sertifikat miliknya diagunkan ke perusahaan tersebut. Usut punya usut, para pelaku ini sebelumnya memang melakukan negosiasi jual-beli rumah mewah dengannya.

“Setelah bertemu terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga Rp 87 M. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban untuk meyakinkan mereka sepakat ketemu di kantor notaris ini, Kantor Notaris Idham, mereka ketemu di sana untuk korban menunjukkan sertifikat aslinya,” jelasnya.

Belakangan baru diketahui bahwa notaris tersebut adalah ‘aspal’. Singkat cerita, sertifikat korban jatuh kepada sindikat ini.

Suyudi menyebut komplotan ini menyiapkan perencanaan penipuan dengan berbagi peran. Ada yang pura-pura menjadi pembeli hingga notaris dan menyiapkan kantor notaris palsu.

Funder kemudian mengecek walaupun akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp 5 miliar. Sertifikat, karena sudah terlalu lama dari Maret dan Juli, akhirnya diserahkan kembali sertifikatnya dengan keadaan palsu. Nah, sehingga kita lakukan langkah-langkah kita operasi dalam waktu 1 x 24 jam, dari situ penyidik kembangkan ternyata banyak korban lainnya,” paparnya.

Suyudi menyebut setidaknya ada 3 rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan yang menjadi objek penipuan. Sementara ada 6 bank yang dirugikan akibat komplotan ini.

“Pelaku sudah lakukan dengan modus sama di rumah Kebayoran di Jalan Wijaya (senilai) Rp 42 M, Jalan Kebagusan Rp 15 M dan ada perusahaan funder datang ke kami ada 6 yang lakukan transaksi fiktif dan funder dirugikan hampir Rp 25 M,” paparnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY