Bupati Cianjur Nonaktif Dituntut 8 Tahun Bui, Kakak Iparnya 7 Tahun

0

Pelita.online – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Irvan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang tipikor PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/8/2019), JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus memotong dana tersebut sebesar 7 persen dari 137 SMP di Kabupaten Cianjur.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Bandung untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Ali Fikri, dalam sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Ali menegaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan Irvan di bidang pendidikan telah melanggar hak asasi manusia karena bisa menurunkan kualitas pendidikan di Kabupaten Cianjur.

“Tindak pidana korupsi ini melanggar hak asasi peserta didik karena peserta didik tidak mendapatkan hak pendidikan berkualitas, tidak mendapatkan teladan tenaga pendidikan,” katanya.

Irvan bersama terdakwa lainnya didakwa dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian pasal 12, huruf Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1)KUHPidana.

Sementara itu kepada terdakwa lainnya JPU menuntut Tubagus Cepy, kakak ipar sekaligus tim sukses Irvan Rivano dituntut tujuh tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Cecep Sobandi mantan Kepala Disdik Cianjur empat tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Terakhir, Rosidin mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Cianjur 5 Tahun Penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY