Beredar Gebrakan Menkes Terawan Soal BPJS Kesehatan, Dipastikan Hoaks!

0

Pelita.online – Baru-baru ini beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebut gebrakan baru Menteri Kesehatan Terawan soal BPJS Kesehatan. Pesan tersebut menyatakan bahwa pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Berikut pesan yang beredar:

GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs…tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT…..yg menolak pasien dalam kondisi darurat….laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan kepada detikcom bahwa informasi tersebut hoaksdetikcom juga menerima gambar yang memberikan penjelasan bahwa hal tersebut tidaklah benar atau misfinformasi.

“Jelas itu hoax. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS,” tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2019).

Gambar-gambar yang mengkonfirmasikan hal tersebut misinformasi menyebutkan bahwa pesan tersebut bukan berasal maupun gebrakan dari dr Terawan, ataupun dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY