ICW Bela Novel Baswedan soal Tuduhan Rekayasa: Argumen Pelapor Ngawur

0

Pelita.online – Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung atas tuduhan penyebaran berita bohong penyiraman air keras. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaporan itu salah alamat.

“Laporannya ke polisi pun juga salah alamat,” kata peneliti dari ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Wana mengatakan seharusnya Dewi ikut mendorong agar pelaku dalam kasus Novel itu bisa terungkap, bukan malah melaporkannya dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras itu. Selain itu, Wana menilai argumentasi Dewi yang menyebut Novel melakukan rekayasa kasus itu tidak masuk akal. Menurut Wana, hal itu menandakan Dewi memang tidak mengikuti kasus Novel.

“Argumentasi yang disampaikan oleh Dewi tidak masuk akal bahkan mengada-ada mengenai kejadian yang menimpa NB. Ini menandakan bahwa Ia tidak mengikuti kasusnya sehingga pernyataan yang dia sampaikan ngawur,” ucapnya.

Wana menyoroti argumen Dewi yang menyebut Novel tidak menetralisir siraman air keras tersebut dengan air mineral. Padahal, menurut Wana, setelah kejadian itu, Novel langsung membasuhnya dengan air.

“Faktanya, ia langsung pergi ke tempat wudu untuk membasuh mukanya. Malah ketika ia pergi, ia sempat menabrak pohon nangka sehingga keningnya benjol,” sebut Wana.

Wana menyebut Dewi juga mengabaikan temuan tim gabungan Polri. Menurutnya, temuan tim gabungan Polri itu menyatakan cairan yang digunakan menyiram Novel jenis asam sulfat.

“Fakta selanjutnya adalah temuan tim gabungan yang dibentuk oleh Kepolisian menyatakan cairan yang digunakan adalah asam sulfat (H2S04),” kata Wana.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Novel atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras.

“Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras,” kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Dewi melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor, dalam hal ini Dewi sendiri, dengan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY