Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Sekjen Partai Berkarya

0

Pelita.online – Beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) memberhentikan secara tetap Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal partai tersebut. Keputusan Mahkamah Partai Berkarya ini ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal mengatakan pihaknya sebelumnya menerima empat gugatan. “Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” kata Syamsu dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu, 3 Februari 2021.

Syamsu mengatakan pelanggaran wewenang itu berupa pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, permasalahan keuangan partai, dan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik.

Menurut Syamsu, dalam putusannya, Mahkamah Partai juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini juga dinyatakan tak berlaku. Syamsu menegaskan, Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya.

“Termasuk di antaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik,” kata Syamsu.

Syamsu mengatakan, salinan keputusan pemberhentian Badaruddin Andi Picunang ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian sebagai gantinya, kata Syamsu, DPP Berkarya secara aklamasi menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal. Amanah pokok bagi Syamsu adalah menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya sesuai ketentuan AD/ART.

Syamsu mengatakan, DPP Berkarya menginstruksikan agar seluruh kader tetap solid. Ia menyebut, DPP akan menggelar Munas dalam satu hingga dua bulan mendatang. Dia mengklaim Munas itu akan digelar secara konstitusional melibatkan unsur partai dari DPP, DPW, dan DPD yang memiliki hak suara.

Syamsu mendaku agenda Munas yakni penyempurnaan AD/ART dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk menguatkan landasan hukum, operasional, dan landasan pengabdian partai kepada masyarakat, serta agar mampu mengakselerasi kemampuan partai menghadapi Pemilu 2024.

Tempo sempat menghubungi Badaruddin Andi Picunang untuk meminta tanggapan atas pemberhentian dirinya dan pelanggaran yang dituduhkan, tetapi belum direspons.

Belakangan, Badaruddin mengirimkan rilis yang menyebut ia tak pernah dicopot dari posisi Sekjen. Ia menyatakan DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

“Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut,” kata Badaruddin.

Ia menegaskan tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. “Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai yaitu Munas dan Munaslub,” kata dia.

Badaruddin mengatakan akan membawa persoalan surat palsu Partai Berkarya ini ke ranah hukum. “Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonkan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja,” kata dia.

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 22.31 WIB dengan memasukkan bantahan dan penjelasan dari Badaruddin.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY