Berita Terkini Hari Ini, Kabar Akurat Terpercaya

0

Pelita.online – Komisi III DPR telah menetapkan lima calon terpilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Pemilihan calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting seusai uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Dari lima calon terpilih, Irjen Firli Bahuri mendapatkan suara terbanyak. Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan.

Sementara, calon petahana Alexander Marwata menempati urutan kedua dengan perolehan 53 suara.

Diikuti oleh Nurul Gufron dengan 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan Lili Pintouli Siregar 44 suara.

Selain itu, Komisi III juga menetapkan Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Keputusan diambil melalui musyawarah antara perwakilan 10 fraksi setelah voting. Tak sampai 5 menit kemudian, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengumumkan hasil musyawarah.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri,” ujar Aziz.

Namun, seperti diberitakan, nama Firli Bahuri belakangan menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

 

Sumber :kompas.com

LEAVE A REPLY