Berkas Perkara Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

0

Pelita.online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lengkap alias P21. Berkas tersebut atas nama dua tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan berkas tersebut sudah lengkap. “Pada Selasa, 25 Februari 2020, berkas tersangka (penyerang Novel) dinyatakan sudah lengkap (P21),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. “(Berkas perkara) dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar mantan kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Berkas keduanya dinyatakan belum lengkap.

Dokumen diterima Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 dan dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020. Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.

Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017. Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019.

Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY