Berkas Perkara Tersangka Penyuplai Sabu Nunung Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

0

Pelita.online – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus tahap pertama dari tersangka TB, IP, dan E ke Kejati DKI Jakarta. Ketiga tersangka ini merupakan jaringan penyuplai sabu ke komedian Nunung.

“Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejati DKI itu tersangka NN, JJ, TB, IP, dan E secara bersamaan,” kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Calvijn menyebut kelima tersangka itu secara bersamaan berkasnya sudah diserahkan pada 1 Agustus 2019. Ada lima berkas perkara, masing-masing satu berkas untuk tiap tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya hingga hari ini belum menerima jawaban dari Kejati DKI mengenai berkas yang dikirimkan itu. Polisi masih menunggu jawaban dari kejaksaan apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P19) atau belum.

“Kita masih menunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sampai sekarang kita belum dapatkan, apa sudah lengkap atau belum,” jelas Argo.

Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu ke Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.

Tersangka E dan IP merupakan narapidana dalam kasus narkotika di lapas di Bogor. Perannya, tersangka E menghubungi IP dan IP menghubungi K untuk mengantarkan barang ke TB sebelum akhirnya TB memberikan sabu itu Nunung.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY