BNN Minta Mahasiswa Waspada Peredaran NPS, Narkoba Jenis Baru

0

Pelita.online – Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN), Komjen Heru Winarko meminta mahasiswa mewaspadai kemunculan dan peredaran new psychoactive substances (NPS),narkoba jenis baru hasil sintesis.

Hal ini disampaikan Kepala BNN dalam kuliah umum atau di Aula Barat Kampus ITB, Bandung (2/10/2019) dalam tema “Menyelamatkan Generasi Muda dan Merawat Negeri dari Ancaman Kejahatan Narkoba.”

Komjen Heru Winarko menyampaikan ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.

Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS. Dari jumlah tersebut, 74 jenis di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS tersebut kini telah masuk ke dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.

Ancaman nyata

Heru, seperti dilansir dari laman ITB,  juga menjelaskan peta penyebaran narkoba beserta metode penyebarannya.

Menurutnya, informasi ini diharapkan bisa mengatasi ketidaktahuan mahasiswa terhadap paparan penyebaran narkoba dan agar mahasiswa sebagai generasi muda bisa ikut andil dalam menghentikan proses penyebaran narkoba tersebut.

“Ancaman narkotika itu nyata, maka kita harus selalu waspada dan mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam mengantisipasinya,” terangnya.

Dia menerangkan, saat ini penyebaran narkoba semakin sulit didedeteksi akibat perkembangan teknologi informasi yang bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi atau mengedarkan narkoba dengan lebih mudah.

Media yang selama ini dipakai adalah surface web market, atau melalui media sosial, kemudian deep web marketdilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak, dan yang baru-baru ini dipakai melalui crypto-cyber yang sangat sulit dilacak karena pembayarannya melalui bitcoin.

Tidak kalah penting, ia memaparkan angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada kisaran angka 1,7–2,2 persen atau sekitar 3–5 juta jiwa.

“Angka ini merupakan ambang batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY