BPJS Kesehatan Menunggak, RSUD Jombang Utang Obat Hingga Rp 35 M

0

Pelita.online – Tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan di RSUD Jombang mencapai Rp 58,5 miliar. Akibatnya, rumah sakit pelat merah itu harus berutang Rp 35 miliar untuk belanja obat-obatan.

Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran mengatakan, pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan tersendat sejak Juni 2019. Hingga Oktober tahun ini, BPJS Kesehatan menunggak Rp 58,5 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 33,5 miliar secepatnya sudah harus dibayar oleh BPJS Kesehatan karena telah melebihi jatuh tempo pembayaran. Sementara Rp 25 miliar sisanya, pembayaran klaim untuk September yang dalam proses verifikasi dan Oktober yang dalam tahap pengumpulan data.

“Tiga bulan itu (Juni-Agustus 2019) kurang lebih di angka Rp 33,5 miliar. Itu sudah masuk piutang karena sudah melebihi tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,” kata dr Pudji kepada wartawan di RSUD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (7/11/2019).

Akibat tak kunjung adanya kucuran pembayaran dari BPJS Kesehatan, lanjut dr Pudji, RSUD Jombang harus berutang ke para suplier obat-obatan. Karena pihaknya harus memastikan obat-obatan bagi pasien tetap tersedia.

Sementara uang di kas rumah sakit pelat merah ini diprioritaskan untuk membayar gaji karyawan, jasa pelayanan dan biaya operasional lainnya. Jika pembayaran gaji karyawan dan jasa pelayanan ditunda, dia khawatir akan terjadi mogok kerja. Sehingga akan membuat pelayanan di RSUD Jombang lumpuh.

“Sekarang ini utang kami di kefarmasian kurang lebih Rp 35 miliar. Itu memberatkan teman-teman di kefarmasian karena mereka juga harus berproduksi, tidak boleh berhenti,” terangnya dr Pudji.

Ia mengaku telah membicarakan persoalan ini dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan hanya menjanjikan akan membayar klaim untuk bulan Juni dalam waktu dekat.

Selain itu, dia juga disarankan oleh BPJS Kesehatan untuk meminjam dana dari bank yang ditunjuk pemerintah. Namun, alternatif solusi ini sulit diterapkan di RSUD Jombang.

“Memang ada kebijakan pemerintah supaya kami meminjam ke bank yang ditunjuk. Kami sebagai rumah sakit pemerintah, ada kesulitan dalam hal akuntansi. Terkait bagaimana kami mengangsur, pembayaran bunganya, tidak boleh melebihi tahun dan sebagainya,” tegas dr Pudji.

Ia berharap, BPJS Kesehatan segera membayar klaim ke RSUD Jombang setidaknya untuk bulan Juni dan Juli 2019. “Sehingga kami tetap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang juga mengcover wilayah Jombang, dr Dina Diana Permata menjelaskan, klaim pelayanan RSUD Jombang yang sudah jatuh tempo Rp 36,831 miliar. Sedangkan tunggakan di RSUD Ploso, Jombang Rp 4,206 miliar.

Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran/Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran/ Foto: Enggran Eko Budianto

“Dari awal kami sudah menyampaikan ke seluruh provider rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait adanya keterlambatan pembayaran klaim yang akan terjadi,” jelasnya.

Akibat keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, menurut dr Dina, BPJS Kesehatan harus membayar denda 1 persen dari nilai tunggakan setiap bulannya. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.

Seperti yang dikatakan dr Pudji, dr Dina juga menyarankan agar RSUD Jombang memanfaatkan program Suplly Chain Financing (SCF).

“SCF ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh rumah sakit untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Sehingga dapat membantu melancarkan cash flow dan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit,” tandasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY