BPOM Temukan 300 Kg Mi Mengandung Formalin di Bireuen Aceh

0

Pelita.online – Razia tim gabungan menemukan lebih dari 300 Kilogram (Kg) mi basah mengandung formalin dan boraks dijual di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Temuan itu hasil razia tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen.

“Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh Azhar, Selasa (30/3, seperti dikutip dari Antara.

Azhar menerangkan temuan tersebut diketahui setelah petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.

“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kami beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Azhar menambahkan.

Kendati demikian, ia menegaskan apabila ke depan pedagang masih melakukan pelanggaran yang sama, mereka akan dibawa ke ranah hukum.

Sebagai informasi, formalin biasa digunakan sebagai cairan pengawet mayat. Bagi tubuh manusia, formalin merupakan zat beracun yang dapat menyebabkan kanker (karsinogen).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY