BPS Ungkap Asal Muasal Penetapan UMP Naik 8,71%

0

Jakarta, Pelita.Online – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto membeberkan penetapan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 2018 yang sebesar 8,71% berasal dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Surhariyanto menyebutkan, pemerintah menggunakan angka inflasi yang telah terjadi per September 2017 yakni sebesar 3,72%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang berasal dari realisasi kuartal III-2016 sampai kuartal II-2017 yang diakumulasi sekitar 4,99%.

“Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71%,” kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Pria yang akrab disapa Kecuk ini menyebutkan, kesepakatan penetapan besaran UMP juga sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.

“Kalau kita lihat itu bagus karena itu memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan terhadap UMP, sebesar inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Ini sebuah jaminan lah, kalau soal besar kecil kan pasti ada tarik-tarikan, yang paling penting ada jaminan,” ungkap dia.

Detik.com

LEAVE A REPLY