Buron 10 Tahun, Pembobol BPD di Sulbar Rp 41 M Ditangkap Kejagung

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron 10 tahun kasus kredit fiktif di BPD Sulselbar di Sulawesi Barat (Sulbar), Rusmandi Chandra. Mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupatan Mamuju itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara sebelum melarikan diri.

“Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

Sunarta mengungkapkan, Rusmandi diamankan di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Magelang, Jawa Tengah. Rusmandi ditangkap pada pukul 23.10 WIB, Rabu (9/9) kemarin.

Rusmandi sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal konstruksi pada BPD Sulselbar. Perbuatannya itu merugikan negara Rp 41 miliar.

“Bahwa terpidana Ir Rusmadi Chandra selaku Kasubbag TU Dinas PU dan perhubungan Kab Mamuju merugikan negara sebesar 41 Miliar rupiah dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar,” tuturnya.

Sunarta mengatakan penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 173 K/Pid.sus/2009 tertanggal 10 Juni 2010. Dalam putusan itu, Rusmandi divonis sebagai berikut:

1. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 Miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY