Pejahat Kambuhan Kasus Penipuan Bobol Bank Rp 1,5 Miliar

0

Pelita.online – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk sekelompok penipu yang membobol bank swasta hingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar dengan modus memindahkan deposito dua perusahaan ke rekening pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, ada empat tersangka yang ditangkap berinisial AW, RW, I, dan FA. Sementara, satu orang A masih dalam pencarian alias buron.

“Kami ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Mereka menipu menggunakan handphone,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Dikatakan Yusri, tersangka AW yang merupakan pimpinan kelompok adalah seorang residivis atau penjahat kambuhan kasus penipuan. Dia berperan mengaku sebagai direktur PT CWI dan PT TI, kemudian menelepon bank swasta meminta tolong memindahkan deposito perusahaan ke rekening penampungan yang sudah disiapkan.

Sementara tersangka RW perannya membuat surat-surat perusahaan, termasuk surat instruksi palsu yang dibutuhkan sebagai syarat memindahkan deposito PT CWI dan PT TI. Kemudian, tersangka I membantu mengatarkan surat-surat palsu itu kepada pihak bank dan tersangka FA menyiapkan kendaraan.

“Mereka memperlihatkan surat ini (surat instruksi palsu), terkait pemindahan deposito ke rekening penampung. Jadi dengan modal surat palsu, dia menyakinkan pihak bank kalau perusahaan itu akan memindahkan deposito,” ungkapnya.

Menyoal bagaimana modus para tersangka sehingga tahu PT CWI dan PT TI memiliki deposito, kemudian nomor rekening perusahaan dan jumlah uang di dalam deposito, Yusri tidak bisa menjelaskan secara detail karena dikhawatirkan bisa ditiru pihak yang tak bertanggung jawab. Namun, pelaku mengetahui itu semua melalui penelusuran di dunia maya.

“Kenal tidak dengan PT CWI, tidak. Dia mengetahui dari googling di internet. Semuanya ini dia pelajari dari internet. Dapat data dari situ, siapa direkturnya, dia pelajari laporan keuangan, dia pelajari itu untuk dia meyakinkan pihak bank,” katanya.

Yusri menuturkan, pihak bank mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. “Dengan modal telepon dan surat palsu yang dia bikin, meyakinkan pihak bank memindahkan deposito. Total sekitar Rp 1,5 miliar. Apakah ada keterlibatan bank, sampai saat ini belum. Dari pengakuan mereka memang pemain, sering melakukan penipuan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AW menjelaskan bagaimana dia melakukan penipuan dengan menelepon pihak bank.

“Saya telepon bank, saya bilang selamat siang bu. Saya tanya yang tangani deposito siapa, kebetulan kepala cabang yang mengangkat. Saya direktur utama PT CWI. Saya minta tolong pindahkan deposito,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY