Busyro Apresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Tokoh UII, Tapi…

0

Pelita.online – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Busyro Muqoddas mengapresiasi penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada dua eks Rektor UII Prof Abdul Kahar Mudzakkir (periode 1945-1960) dan Prof M Sardjito (1964-1970).

Namun Busyro memberikan sejumlah catatan. Salah satunya meminta agar dunia akademis di kampus tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di pemerintahan, dan elite politik diminta untuk tak melempar isu remeh ke dunia kampus.

“Itu (penganugerahan gelar pahlawan nasional merupakan) pengakuan negara terhadap kepemimpinan Pak Kahar Mudzakkir (dan Sardjito),” kata Busyro kepada wartawan Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro No. 23, Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

“Sesungguhnya yang penting bukan hanya pengakuan, tapi kemudian menjadikan bagaimana kampus itu yang pernah sukses dipimpin beliau (Kahar dan Sardjito) itu jangan diganggu,” lanjut Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah itu.

Busyro melihat belakangan ini dunia kampus kerap diganggu dengan berbagai isu yang dilempar orang-orang yang tak bertanggung jawab. Salah satu isu tersebut seperti radikalisme yang dikatakan mulai merebak di kampus-kampus.

“Misalnya (diganggu) dengan isu radikalisme, itu ya nggak cerdas lah, orang bilang itu dungu tapi saya bilang nggak cerdas, nggak akuntabel, nggak bertanggung jawab. Dan isu itu nggak laku itu, tenggelam dengan sendirinya,” kata eks ketua KPK ini.

“Jadi pengakuan, penghargaan gelar pahlawan nasional itu positif, saya juga bersyukur, (saya salah) satu dosen UII juga. Tapi lebih daripada itu bagaimana kampus ini dan dunia pendidikan juga jangan diganggu-ganggu secara tidak profesional,” pinta Busyro.
Gangguan kedua yang diterima dunia kampus yakni berkaitan dengan mekanisme pemilihan rektor. Sebab kini menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen untuk memilih calon rektor pilihannya, bukan 100 persen dipilih Senat Universitas di kampus.

“Adakah choice conflict of interest dari Menteri itu? Kalau tidak ada ya nggak perlu ada aturan kayak gitu. Jadi adanya itu sebetulnya legalisasi kepentingan-kepentingan yang tidak rasional, yang diragukan kejujurannya walaupun atas nama negara,” tegasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY