Tim Advokasi Novel: Gugatan OC Kaligis Bentuk Corruptor Fight Back

0

Pelita.online – Terpidana suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan. Tim Advokasi Novel Baswedan menilai itu merupakan perlawanan balik koruptor atau corruptor fight back.

“Hal ini jelas perlawanan balik dari koruptor,” kata salah satu tim Advoksi Novel Baswedan, Asfinawati kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Asfinawati menduga dasar pengajuan gugatan OC Kaligis itu karena dia pernah dijerat KPK. Selain itu, ia menilai gugatan itu sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

Tim Advokasi Novel: Gugatan OC Kaligis Bentuk Corruptor Fight BackAsfinawati (Foto: Ari Saputra/detikcom)

 

Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.

“Betul sekali. Mengurangi dukung publik dan mengalihkan isu (kasus penyiraman air keras Novel),” sebutnya.

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu, OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel).

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.

Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY