BW Sebut Petisi Pegawai Pertanda Sakaratul Maut Internal KPK

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergejolak di tengah petisi pegawainya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pelita.Online – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut petisi yang disampaikan pegawai KPK mengindikasikan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh pejabat struktural dan unsur pimpinan lembaga itu.

“Bukan sekadar isu integritas saja, karena secara nyata telah terjadi obstruction of justice. Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).

Menurut Bambang hal itu sangat mengerikan apabila terjadi di internal lembaga antirasuah. Ia bahkan mengibaratkan bahwa KPK tengah dilanda sakaratul maut dari internalnya sendiri.

“Bak diadang sakaratul maut dari internal sendiri. Pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu justru diduga pejabat struktural dan juga dari unsur Pimpinan KPK sendiri,” ujar Bambang.

Ia menyatakan tindakan perintangan penyidikan dapat dikenakan pasal termasuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. Diketahui perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.

“Bilamana, Pimpinan KPK dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung, tahapan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maka mereka dapat dikenakan pasal itu,” katanya.

Menurutnya jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka pimpinan KPK berpotensi dituduh dengan sengaja meluluhlantakkan marwah dan kehormatan KPK. Padahal, katanya, selama ini, marwah dan kehormatan itu telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan KPK.

“Jika benar ada pejabat struktural yang sudah dinyatakan bersalah karena ada dugaan pelanggaran etik, tidak ada alasan bagi Pimpinan KPK untuk tidak segera mengekseskusinya. Jika tidak, maka Pimpinan KPK tidak hanya melakukan ketidakadilan tapi bisa dituduh menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri,” paparnya.

Senada, Eks Ketua KPK, Abraham Samad menilai petisi yang disampaikan pegawai ke pimpinan KPK sebagai bukti suasana di internal tidak kondusif. Abraham menyarankan pimpinan lebih cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sehingga saya sarankan pimpinan KPK sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan yang ada, karena kelambatan yang dilakukan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK,” jelas Abraham saat ditemui di acara peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/4).

Abraham Samad. (CNN Indonesia/Andry Novelino

Abraham menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat KPK sehingga menyebabkan pegawai gelisah. Sementara di sisi lain ia menganggap tak ada tindak lanjut berarti dari pimpinan untuk mengatasinya.

Menyelenggarakan sidang kode etik dan membukanya ke muka publik menjadi saran Abraham berikutnya. Sidang kode etik menurutnya dapat membuka apa yang sebenarnya terjadi termasuk soal dugaan penyelidikan yang bocor.

“Menurut saya makanya sidang kode etik itu sangat menentukan untuk membuka apa sebenernya yang terjadi itu, harus dibuka untuk umum,” tutur Abraham.

Sebelumnya, Pimpinan KPK akan mengadakan pertemuan dengan pegawai untuk membahas petisi yang disampaikan pegawainya terkait dengan masalah penindakan. Pada petisi tersebut pegawai KPK menumpahkan keresahan karena dalam satu tahun terakhir Kedeputian Penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi alias penjahat kelas kakap atau big fish.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pimpinan KPK sudah menerima petisi tersebut. Ia memastikan segala bentuk kendala teknis terkait penyidikan akan langsung ditanggapi dan didengar pimpinan KPK.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY