Calon Peserta Pilkada Serentak 2018 Diumumkan Hari Ini

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan dan mengumumkan nama-nama calon kepala -daerah di 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Terdiri dari 13 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Dari hasil rekapitulasi KPU saat ini, ada 570 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD untuk menjadi calon peserta pilkada 2018. KPU belum mengumumkan apakah semua calon kepala daerah tersebut akan lolos semua tahapan dan bisa masuk ke masa kampanye atau tidak.

“Senin (red-hari ini) kami akan mengumumkan pasangan calon pilkada, langsung secara serentak di 171 daerah,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 11 Februari 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, pendaftaran calon akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018. Para calon dari partai politik maupun perseorangan (independen) bersiaplah mendaftar.

Selanjutnya, dari tanggal 10-27 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi pasangan calon, apakah pasangan calon kepala daerah lolos atau tidak untuk maju ke pilkada 2018.

Pada 12 Februari 2018, KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah. Dan pada 13 Februari 2018, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berpartisipasi di pilkada 2018.

Setelah pengocokan nomor urut calon kepala daerah, selanjutnya tanggal 15 Februari–26 Juni 2018 akaan memasuki masa kampanye dan debat publik.

Masuk pada tanggal 24–26 Juni 2018 adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Tanggal 27 Juni 2018 merupakan puncak dari pilkada, pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS yang tersebar di 171 daerah secara serentak.

Kemudian, tanggal 28 Juni–9 Juli 2018 merupakan masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. Selanjutnya, penetapan pasangan calon jika tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal ini, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa penetapan pasangan calon pilkada serentak 2018 bila nantinya ada paslon tidak terima dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU.

“Prinsipnya kami siap. Kami lebih senang jika para calon yang tidak setuju atau kemudian keberatan dengan putusan kami, melakukan jalur hukum, tidak dengan melakukan demo-demo atau intimidasi, atau melakukan perusakan kantor kami,” ujar Ilham saat ditemui VIVA, di Jakarta.

 

viva.co.id

LEAVE A REPLY