Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

0

Pelita.online – Cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah traveler.

Padahal, dengan mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan akan sangat membantu pelaku perjalanan luar negeri saat berada di pabean.

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023). Sebab, barang dari luar negeri masuk kategori barang impor, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang.

Nirwala menuturkan, pemberitahuan dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Batas barang bawaan bebas bea

masuk Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use), dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya.

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini  dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Adapun, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Sumber : kompas.com

 

LEAVE A REPLY