Cara Scan QR Code dan Sertifikat Vaksin Pedulilindungi di Mal

0

Pelita.Online – Penggunaan scan QR code dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi sudah mulai diterapkan sebagai syarat memasuki mal atau pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM.
Sejumlah mal di Jakarta sudah mulai menerapkan pemeriksaan kartu vaksin dan scan QR code. Pemerintah sebelumnya mulai uji coba mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di wilayah PPKM level 4 sejumlah kota.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka bertahap dengan protokol kesehatan.

Syarat masuk mal
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika warga ingin mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan sebagai berikut:

Sebelum penduduk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi,
Menunjukkan kartu sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi. Hal itu bertujuan untuk mengecek status dari tiap pengunjung hingga menunjukkan bukti vaksinasi.
Bagi mereka yang belum divaksin, dan ingin berkunjung ke mal, diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen untuk ditunjukkan sebelum memasuki mal.
Meski demikian, aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.

Cara scan QR code Pedulilindungi
Untuk memindai kode QR yang ada di mal dan pusat perbelanjaan, poengguna bisa melakukan langkah berikut.
Unduh aplikasi Pedulilindungi
Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar saat melakukan vaksinasi. Jika sudah, klik kolom masuk.
Apabila sudah login, tampilan menu pada aplikasi akan berubah di antaranya akan menunjukkan pilihan Scan QR Code di menu utama.
Pilih menu ‘Scan QR Code’ untuk melakukkan ‘check-in’ pada aplikasi.
Maka akan muncul status warna yang menentukan apakah pengguna diizinkan masuk atau tidak. Jika berwarna hijau diperbolehkan masuk, jika kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang, dan jika berwarna merah petugas akan melarang untuk masuk.
Sistem check-in menggunakan aplikasi Pedulilindungi ini juga mampu memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk.
Setelah check in, petugas kembali meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah ada di salah satu menu aplikasi pedulilindungi.

Cara cek sertifikat vaksin di Aplikasi Pedulilindungi
Berikut langkah untuk menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi.

Klik menu Akun,
Pilih tampilan Sertifikat vaksin.
Setelah memilih menu tersebut aplikasi akan meminta Anda untuk memasukkan data NIK dan tanggal lahir.
Apabila data tersebut sudah dimasukkan, pengguna tinggal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang tersedia pada kolom tersebut.
Pengguna juga bisa menunjukkan sertifikat vaksin lewat QR code dengan memilih “Tampilkan QR Code” di menu Akun.
Apabila kedua cara pakai aplikasi Pedulilindungi itu sudah dilaksanakan dan hasilnya sesuai dengan kriteria, maka petugas akan memperbolehkan penduduk untuk masuk ke area pusat perbelanjaan atau mal.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY