Catat, Ini Aturan Nikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Corona Covid-19

0

Pelita.online – Pemerintah kembali membuka rumah ibadah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan di tengah situasi pandemi virus corona Covid-19. Relaksasi rumah ibadah ini dilakukan menyambut penerapan kondisi normal baru atau new normal.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Selain kegiatan peribadatan, Menag juga mengizinkan acara pernikahan dilakukan di rumah ibadah. Seperti kegiatan keagamaan lainnya, acara pernikahan di rumah ibadah juga harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19,” kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul menambahkan, acara pernikahan di dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta, yakni maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan.

“Dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” kata Fachrul.

Acara Singkat

Dia menjelaskan, pertemuan harus dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai denganperkembangan pandemi Covid-19

“Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” jelas Fachrul.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY