Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2020

0

Pelita.online – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang bekerja di kantor maupun rumah selama Ramadan 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang ditandatangani Tjahjo tersebut menyatakan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 – 15.00 pada Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 – 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi virus corona atau Covid-19, dapat memperhatikan SE Menpan RB No 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY