Cegah Episode Baru Cicak Vs Buaya!

0

Jakarta, Pelita.Online – Publik belum lama ini dibuat heboh dengan munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polri terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sorotan pun tertuju kepada korps Bhayangkara.

SPDP ini berawal dari laporan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Novanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini menyangkut penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Surat bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan pada Selasa, 7 November 2017. SPDP ini ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 421 KUHP.

Munculnya SPDP ini dikritik sejumlah kalangan termasuk kalangan aktivis antikorupsi. Direktur Lingkar Mardani Ray Rangkuti mengatakan penyidik Bareskrim Polri mestinya cermat dalam setiap laporan menyangkut KPK. Proses dan landasan harus kuat karena bila salah justru akan memunculkan kegaduhan.

“Ini kan menindaklanjuti karena landasan dasarnya dipertanyakan. KPK punya kewenangan dalam meminta pencegahan ke Ditjen Imigrasi. Tapi, kok ini dituduh memalsukan, penyalahgunaan wewenang,” kata Ray kepada VIVA, Minggu, 12 November 2017.

Ketimbang nekat memaksakan penyidikan pimpinan KPK, Polri diharapkan menghentikan agar tak memunculkan kegaduhan. Ray khawatir bila tetap nekat maka berpotensi muncul memanasnya dua lembaga hukum antara KPK dengan Polri.

Munculnya kekhawatiran episode baru Cicak vs Buaya menurutnya menjadi contoh. Hal ini wajar karena Presiden Joko Widodo menyampaikan sikapnya agar Polri hati-hati.  “Ini yang perlu diingatkan ke pihak Polri. Kalau nekat terus bisa muncul Cicak versus Buaya yang baru. Itu jadi gaduh,” tutur Ray.

Selain memunculkan benturan KPK vs Polri, bila SPDP dilanjutkan maka dikhawatirkan akan mengancam aktivis antikorupsi dalam menyuarakan kritiknya. Kemudian, ketimbang melajutkan SPDP pimpinan KPK, Polri diharapkan serius terhadap kasus penting sebelumnya seperti teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. “Itu lebih baik diusut dulu, karena sudah 6 bulan lebih tapi terbengkalai,” ujar Ray.

Harapan lain disuarakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester. Polri diharapkan tak melanjutkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK. SPDP yang belum jelas landasannya dinilai lebih baik dihentikan untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

“Baiknya itu memang dihentikan kalau mengacu Pasal UU Tipikor karena KPK sedang dalam penanganan kasus korupsi,” tutur Lalola.

Viva.co.id

LEAVE A REPLY