Curhat Dokter Gigi yang Dipecat karena Imbau Pasien Tak ke Klinik

0

Pelita.online – Beberapa dokter gigi di daerah Jakarta dilaporkan dipecat dari klinik tempat mereka bekerja. Hal ini bermula dari imbauan agar pasien menunda kunjungan di tengah wabah virus corona COVID-19 karena ada risiko penularan.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Jakarta Pusat, drg Ahmad Syaukani, membenarkan adanya kasus pemecatan. Kasus kini sedang ditangani oleh Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA) PDGI.

“Kebetulan saya yang menangani dan memediasi kasus ini langsung,” kata drg Ahmad Syaukani.

Salah satu dokter gigi yang dipecat bercerita pada detikcom bahwa mereka mengikuti arahan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk menunda terlebih dahulu tindakan kasus yang bukan darurat. Alasannya karena dokter gigi termasuk pekerjaan berisiko tinggi karena berurusan langsung dengan mulut pasien.

“Pekerjaan kami ini adalah pekerjaan yang paling berisiko karena kami berhubungan langsung dengan saliva itu sendiri. Selain itu jujur sterilisasi alat di klnik kami tidak bagus, kami belum memiliki autoclave (alat sterilisasi),” ujar sang dokter pada detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Dokter tersebut menambahkan ia dan beberapa rekannya sampai harus membeli sendiri alat pelindung diri (APD).

“Setelah perbincangan alat (dengan pemilik), kami diliburkan selama lima hari dan barulah klinik menyuplai APD level 1 seperti faceshield dan baju jaga. Beberapa klinik diberikan autoclave. Kami pun dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan,” lanjutnya.

Beberapa dokter ada yang mau menandatangani surat peryataan sementara sebagian lainnya tidak. Bagi yang menolak ada yang akhirnya diberi surat peringatan hingga pemutusan kontrak alias dipecat.

“Saya diputus kontrak alias dipecat karena setelah itu saya diremove dari grup-grup perusahaan. Teman-teman saya yang lain ‘dirumahkan’ sampai waktu yang tidak ditentukan, tapi diremove juga dari semua grup perusahaan. Jadi ya secara halus dipecat juga,” ungkap sang dokter.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY