Denda Maksimal Pelanggar Larangan Mudik Rp100 Juta

0

Pelita.online – Pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang. Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) soal sanksi disebut bahwa hukuman maksimal adalah denda Rp100 juta dan kurungan penjara,” kata Adita kepada CNNINdonesia.com, Senin (4/5).

Adita mengatakan sanksi tersebut merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar larangan mudik. Menurutnya, bisa saja sanksi yang dijatuhkan lebih kecil atau dalam bentuk lain.

“Semuanya nanti akan ditindak di lapangan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, ready viewed Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik di tengah pandemi. Larangan mudik itu sudah berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Larangan tersebut untuk di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB

Di awal pelaksanaan atau 24 April sampai 7 Mei, pemerintah melakukan tindakan persuasif dengan meminta masyarakat yang hendak mudik untuk putar balik. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Sampai kemarin atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY