Detik-detik Mahasiswa Diteriaki Maling Lewat Sepiker Masjid

0
Ilustrasi pembunuhan. (Istockphoto/joebelanger)

Pelita.Online, JAKARTA – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan tewas di dalam masjid setelah dihakimi massa. Korban diteriaki maling melalui sepiker atau pengeras suara masjid.

Salah satu tersangka mengaku mendatangi tempat kejadian perkara setelah mendengar teriakan maling dari pengeras suara masjid.

Muhammad Khaidir tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri di Masjid Nurul Yasin, Kampung Jatia, Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan, Minggu (10/12).

Para tersangka memukuli Khaidir karena diduga hendak mencuri di masjid, namun tidak ditemukan bukti aksi pencurian tersebut.

“Saya memukul badan korban,” kata salah satu tersangka berinisial ML seperti disiarkan CNN Indonesia TV, Selasa (17/12).

Kejadian ini bermula ketika Khaidir hendak beribadah dan beristirahat di masjid tersebut. Namun saat mau masuk masjid, tiba-tiba dia diteriaki maling.

Bahkan salah satu tersangka meneriaki korban sebagai maling melalui pengeras suara masjid, sehingga massa berkumpul dan menghakiminya.

Massa juga membakar sepeda motor korban yang diparkir di depan masjid. Aksi main hakim sendiri ini juga direkam oleh warga yang berada di lokasi dan sempat viral.

Pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

“Total sudah 10 [orang], 7 awal sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kembali kami amankan [tiga orang],” kata Kepala Bagian Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Jenazah khaidir telah dimakamkan di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan. Saat diberangkatkan ke pulau itu, ratusan warga ikut mengiringinya. Jenazah korban juga sempat diautopsi di RS Bhayangkara.

Atas kejadian ini, polisi menyita senjata tajam jenis golok dan balok kayu yang diduga dipakai saat menganiaya korban. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan pelaku lainnya diperkirakan masih bisa bertambah.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi pun melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY