Dewan Pengawas KPK Beri Sanksi Ringan pada Ketua WP Yudi Purnomo

0

Pelita.online – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi Surat Peringatan pertama (SP1) atau sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai (WP)-KPK Yudi Purnomo Harahap. Putusan tersebut dibacakan Dewas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau gedung KPK lama, Rabu (23/9/2020).

Sidang etik ini berkaitan advokasi yang dilakukannya terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke institusi Polri secara sepihak oleh pimpinan KPK. Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK atas dugaan melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

“Iya betul (sanksi SP1 terhadap Yudi). Peringatan tertulis,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Seusai persidangan Yudi membenarkan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya yakni SP 1. Yudi menyatakan menerima putusan Dewas tersebut. “Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimanya itu yang pertama,” kata Yudi.

Yudi menyatakan sanksi tersebut merupakan risiko atau konsekuensi yang harus dihadapinya sebagai ketua WP-KPK untuk mengadvokasi para pegawai lembaga antikorupsi. Yang terpenting, kata Yudi, perjuangan dirinya bersama WP-KPK telah berhasil mengembalikan Rossa kembali bekerja di KPK. “Apalagi yang diharapkan dari seorang Wadah Pegawai atau Ketua Serikat Pegawai bahwa perjuangannya berhasil, masalah saya mendapatkan sanksi, itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima. Risiko karena adanya laporan,” katanya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY