KPU Larang Rapat Umum, Konser Musik, dan Sepeda Santai

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional, di antaranya rapat umum, konser musik, dan sepeda santai, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol. Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

“Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis,” demikian bunyi Pasal 88C ayat (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

 

Sumber : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY