Didukung Tim Bambang Widjojanto, Demokrat Siap Kalahkan Jhoni Allen di PN Jakpus

0

Pelita.online – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menghadapi sidang perdana gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat diwakili oleh 13 kuasa hukum yang terdiri dari lima kader partai dan delapan advokat profesional yang direkrut oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan pihaknya dibantu tim pengacara di bawah Bambang Widjojanto siap menumbangkan Jhoni Allen Marbun dkk di pengadilan.

“Diperkuat pasukan tambahan yakni delapan pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto kami siap membungkam argumen Jhoni Allen dan gerombolannya,” kata Mehbob dalam keterangannya, Selasa, 30 Maret 2021.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhajir mengatakan, Demokrat memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto untuk memimpin Tim Pembela Demokrasi (TPD). Tugas tim ini yakni memenangkan pertarungan litigasi dan menyelamatkan demokrasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Tim kami dan tim Bambang Widjojanto siap habis-habisan bertempur di pengadilan. Sebab bagi kami Jhoni Allen, Darmizal dkk adalah gerombolan perusak demokrasi dan simbol predator kekuasaan yang buta kebenaran,” kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Demokrat, Donal Fariz, mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memproses permohonan perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jhoni Allen dkk. Donal mengatakan pengadilan merupakan forum yang memiliki legitimasi untuk membuktikan keabsahan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan dalam sidang perdana ini tak satu pun tergugat atau kuasa hukumnya yang hadir. Dia pun menyayangkan sikap itu dan menyebutnya sebagai perbuatan yang tak menghargai proses hukum.

“Hal ini menegaskan mereka para tergugat tidak siap untuk membuktikan legalitasnya secara hukum,” kata Herzaky.

Demokrat sebelumnya menggugat Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan delapan orang lainnya atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tergugat ialah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KLB Deli Serdang.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY