Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liput Aksi, Wartawan di Samarinda Lapor Propam

0

Pelita.online – Sebanyak lima wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur melapor ke Propam Polresta Samarinda. Mereka melaporkan tindakan intimidasi dari oknum aparat yang diterima saat tengah meliput aksi demonstrasi.

Para wartawan lokal di Samarinda mengaku mendapat kekerasan dari aparat kepolisian, seperti ditarik rambut, diinjak kakinya, dan ditekan-tekan dadanya memakai jari. Bahkan, ada seorang wartawan yang ditahan sementara di Polresta Samarinda.

Didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, kelima wartawan itu melapor ke Propam Polresta Samarinda pada Sabtu (10/10/2020). Mereka melaporkan tindakan represif dari aparat yang terjadi pada Kamis (8/10) lalu. Selain itu, para wartawan juga menyerahkan bukti berupa foto hingga video intimidasi dari aparat saat meliput aksi di depan Polres.

“Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” kata Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, Sabir.

Para wartawan ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan. Usai pelaporan, para wartawan akan dipanggil pada Senin (12/10) untuk membuat berita acara.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim Abdurrahman Amin menyebut pembuatan laporan ini dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan kelima wartawan yang menjadi korban tindakan represif tersebut. Menurutnya, Tindakan represif dari aparat tidak bisa ditoleransi.

“Ini aksi kekerasannya sungguh tidak bisa kami toleransi lagi. Karena ada upaya-upaya untuk menghalangi kerja-kerja pers. Di samping itu memang ada teman-teman yang mendapat perlakuan kasar mulai dari kaki diinjak, rambut dijambak, minta rekaman video dihapus, dan ada bahasa-bahasa intimidatif,” ujar Abdurrahman dalam keterangannya.

Dia menambahkan, tindakan dari aparat memang tidak meninggalkan luka. Namun, ia menegaskan profesi wartawan dilingdungi undang-undang sehingga aksi dari aparat tidak bisa dibenarkan.

“Makanya kita mengawali proses hukum dengan melaporkan secara resmi ke Propam,” tandasnya.

Dimintai tanggapan soal sudah adanya permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Samarinda atas kejadian ini, Abdurrahman menyebut kelima wartawan sudah memaafkan. Namun, ditegaskannya, proses hukum akan tetap berjalan.

“Namun proses hukum adalah hal yang berbeda. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY