Dinilai Berisiko, Perludem Minta KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020

0

Pelita.online – Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember tahun ini dinilai terlalu berisiko. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Titi berujar selain berisiko terhadap masalah kesehatan, potensi risiko lainnya, yaitu terhadap penurunan kualitas pelaksanaan pilkada dan kepercayaan publik.

“Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini pak Menkes sudah ngomong sendiri maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada. Bila tak disikapi dengan serius maka kalau Pilkada tetap dipaksakan bukan tidak mungkin dampaknya juga mempengaruhi menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi,” kata Titi dalam diskusi online, Minggu (17/5/2020).

Karena hal tersebut, Titi memandang Pilkada pada Desember mendatang tidak memungkinkan dilaksanakan lantaran membutuhkan persiapan yang mau tidak mau bakal dilangsungkan dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga tahapan sampai kepada pemungutan suara dirasa terlalu berisiko.

Menurut Titi, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani membuat keputusan untuk menunda pelaksanana Pilkada pada Desember 2020 tersebut. Terlebih apabila semua pihak turut memandang tidak adanya kemampuan untuk melaksanakan Pilakada pada akhir tahun tersebut. Maka, lanjut Titi, KPU harus mendengar pandangan publik secara luas.

“Oleh karena itu KPU menurut kami ya harusnya secara independen, mandiri dan percaya diri gitu ya sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU, Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan Pilkada,” ujar Titi.

Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 dinilai masih setengah hati. Meski dalam perppu tersebut telah ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember mendatang, namun hal tersebut masih memberikan kemungkinan adanya penundaan.

“Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini selain memberikan sebuah legalitas atas pilkada namun juga perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian, karena masih mengakomodir adanya penundaan. Maka kita bisa mengatakan, selain perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan,” kata Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (7/5/2020).

Alwan mengatakan, semua bisa sepakat,karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan masa pandemi Virus Corona akan berakhir. Selain itu, menurutnya, pemerintah sendiri terkesan tak konsisten. Pada satu sisi ingin meggelar Pilkada 9 Desember 2020, tetapi di sisi lain bertentangan dengan kebijakan adanya penerapan PSBB.

Selain itu, di tengah pandemi Virus Corona ini, partisipasi dan kualitas Pilkada 2020 bisa mengalami penurunan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masyarakat masih konsen dalam penanganan Virus Corona.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY