Diperiksa Kasus Cuci Uang Soetikno Soedarjo, Iis Sugianto: Refresh Saja

0

Pelita.online – Penyanyi pop era 80-an Istiningdiah Sugianto atau akrab dipanggil Iis Sugianto diperiksa KPK. Iis Sugianto mengaku diklarifikasi ulang mengenai kasus Emirsyah Satar

“Saya hanya merefresh saja karena mau sidang. Sidang Pak Emir (Emirsyah Satar),” kata Iis Sugianto saat keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019),

Menurutnya tidak ada keterangan baru yang diberikan pada pemeriksaan kali ini. Semua bukti yang dia miliki sudah diberikan ke KPK.

“Nggak ada (keterangan baru), hanya me-refresh saja karena semua bukti sudah berikan semua ke KPK. Karena dalam hal ini saya membantu pemerintah memberantas korupsi,” sebutnya.

Iis Sugianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang menjerat Soetikno Soedarjo. Soetikno dijerat sebagai tersangka pencucian uang bersama Emirsyah Satar

Iis sendiri sudah pernah diperiksa terkait kasus yang menjerat Emirsyah Satar pada Januari 2018 lalu. Saat itu Iis mengaku ditanya penyidik KPK soal pembelian rumahnya. Menurutnya, rumah itu dibeli Emirsyah Satar, tersangka kasus korupsi di KPK.

“Mengklarifikasi di sini karena aset saya sebuah rumah yang dibeli oleh salah satu tersangka,” ujar Iis usai diperiksa KPK pada Senin 15 Januari 2018.

Rumah yang dimaksud berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat itu, Iis mengaku tidak mengetahui pembeli rumah dan dari mana uang itu didapat.

Dalam kasus suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi:

– Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce
– Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
– Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
– Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft

Terbaru, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY